Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup
1. LATAR BELAKANG
Dalam pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup selama ini, dijumpai
berbagai situasi permasalahan antara lain: rendahnya partisipasi
masyarakat untuk berperan dalam pendidikan lingkungan hidup yang
disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap permasalahan pendidikan
lingkungan yang ada, rendahnya tingkat kemampuan atau keterampilan dan
rendahnya komitmen masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Di samping itu, pemahaman pelaku pendidikan terhadap pendidikan
lingkungan yang masih terbatas juga menjadi kendala. Hal ini dapat
dilihat dari persepsi para pelaku pendidikan lingkungan hidup yang
sangat bervariasi. Kurangnya komitmen pelaku pendidikan juga
mempengaruhi keberhasilan pengembangan pendidikan lingkungan hidup.
Dalam jalur pendidikan formal, masih ada kebijakan sekolah yang
menganggap bahwa pendidikan lingkungan hidup tidak begitu penting
sehingga membatasi ruang dan kreativitas pendidik untuk mengajarkan
pendidikan lingkungan hidup secara komprehensif.
Materi dan metode pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup yang selama
ini digunakan dirasakan belum memadai sehingga pemahaman kelompok
sasaran mengenai pelestarian lingkungan hidup menjadi tidak utuh. Di
samping itu, materi dan metode pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup
yang tidak aplikatif kurang mendukung penyelesaian permasalahan
lingkungan hidup yang dihadapi di daerah masing-masing.
Sarana dan prasarana dalam pendidikan lingkungan hidup juga memegang
peranan penting. Namun demikian, umumnya hal ini belum mendapatkan
perhatian yang cukup dari para pelaku. Pengertian terhadap sarana dan
prasarana untuk pendidikan lingkungan hidup seringkali disalahartikan
sebagai sarana fisik yang berteknologi tinggi sehingga menjadi faktor
penghambat motivasi dalam pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup.
Hal lain yang menjadi faktor penghambat adalah kurangnya ketersediaan
anggaran pendidikan lingkungan hidup. Kurangnya perhatian Pemerintah
untuk mengalokasikan dan meningkatkan anggaran pendidikan lingkungan
juga mempengaruhi perkembangan pendidikan lingkungan hidup tersebut.
Selain itu, pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup di berbagai instansi
baik pemerintah maupun swasta tidak dapat maksimal karena terbatasnya
dana/anggaran dan penggunaannya yang kurang efisien dan efektif.
Lemahnya koordinasi antar instansi terkait dan para pelaku pendidikan
menyebabkan kurang berkembangnya pendidikan lingkungan hidup. Hal ini
terlihat dengan adanya gerakan pendidikan lingkungan hidup (formal dan
nonformal/informal) yang masih bersifat sporadis, tidak sinergis dan
saling tumpang tindih.
Di samping itu, faktor penting yang sangat mempengaruhi kurang
berkembangnya pendidikan lingkungan hidup di Indonesia disebabkan belum
adanya kebijakan Pemerintah yang secara terintegrasi mendukung
perkembangan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia, seperti misalnya
Kebijakan yang dilakukan selama ini hanya bersifat bilateral dan lebih
menekankan kerja sama antar instansi (contoh: MoU antara Kementerian
Lingkungan Hidup dengan Departemen Pendidikan Nasional, MoU antara
Kementerian Lingkungan Hidup dengan Departemen Agama, dll), sementara di
beberapa Kabupaten sampai saat ini belum ada peraturan daerah yang
secara spesifik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan masalah
pendidikan lingkungan hidup.
Dari gambaran situasi permasalahan di atas, dapat disimpulkan bahwa
kurang berkembangnya pendidikan lingkungan hidup selama ini disebabkan
oleh:
1. Lemahnya kebijakan pendidikan nasional;
2. Lemahnya kebijakan pendidikan daerah;
3. Lemahnya unit pendidikan (sekolah-sekolah) untuk mengadopsi dan
menjalankan perubahan sistem pendidikan yang dijalankan menuju
pendidikan lingkungan hidup;
4. Lemahnya masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, dan dewan
perwakilan rakyat untuk mengerti dan ikut mendorong terwujudnya
pendidikan lingkungan hidup;
5. Lemahnya proses-proses komunikasi dan diskusi intensif yang
memungkinkan terjadinya transfer nilai dan pengetahuan guna pembaruan
kebijakan pendidikan yang ada.
Untuk kepentingan perkembangan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia
pada masa yang akan datang, maka perlu disusun suatu kebijakan nasional
tentang pendidikan lingkungan hidup di Indonesia untuk dijadikan acuan
bagi semua pihak terkait bagi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan
lingkungan hidup.
2. PENGERTIAN DAN DEFINISI
a. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak manusia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
b. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta
mahluk hidup lain.
c. Pendidikan lingkungan hidup adalah upaya mengubah perilaku dan sikap
yang dilakukan oleh berbagai pihak atau elemen masyarakat yang bertujuan
untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran masyarakat
tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan yang pada
akhirnya dapat menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya
pelestarian dan keselamatan lingkungan untuk kepentingan generasi
sekarang dan yang akan datang.
d. Pendidikan lingkungan hidup formal adalah kegiatan pendidikan di
bidang lingkungan hidup yang diselenggarakan melalui sekolah, terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dan
dilakukan secara terstruktur dan berjenjang dengan metode pendekatan
kurikulum yang terintegrasi maupun kurikulum yang monolitik
(tersendiri).
e. Pendidikan lingkungan hidup nonformal adalah kegiatan pendidikan di
bidang lingkungan hidup yang dilakukan di luar sekolah yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (misalnya pelatihan
AMDAL, ISO 14000, PPNS).
f. Pendidikan lingkungan hidup informal adalah kegiatan pendidikan di
bidang lingkungan hidup yang dilakukan di luar sekolah dan dilaksanakan
tidak terstruktur maupun tidak berjenjang.
g. Kelembagaan pendidikan lingkungan hidup adalah seluruh lapisan
masyarakat yang meliputi pelaku, penyelenggara dan pelaksana pendidikan
lingkungan hidup, baik di jalur formal, nonformal dan informal.
3. VISI DAN MISI
A. Visi
Visi pendidikan lingkungan hidup yaitu: Terwujudnya manusia Indonesia
yang memiliki pengetahuan, kesadaran dan keterampilan untuk berperan
aktif dalam melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Pada hakikatnya visi ini bertitik tolak dari latar belakang permasalahan
pendidikan lingkungan hidup yang ada selama ini dan sejalan dengan
filosofi pembangunan berkelanjutan yang menekankan bahwa pembangunan
harus dapat memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat generasi saat ini
tanpa mengurangi potensi pemenuhan aspirasi dan kebutuhan generasi
mendatang serta melestarikan dan mempertahankan fungsi lingkungan dan
daya dukung ekosistem.
B. Misi
Untuk dapat mewujudkan visi tersebut di atas, maka ditetapkan misi yang harus dilaksanakan, yaitu:
1. Mengembangkan kebijakan pendidikan nasional yang berparadigma lingkungan hidup;
2. Mengembangkan kapasitas kelembagaan pendidikan lingkungan hidup di pusat dan daerah;
3. Meningkatkan akses informasi pendidikan lingkungan hidup secara merata;
4. Meningkatkan sinergi antar pelaku pendidikan lingkungan hidup.
Sumber : Wikipedia